Bid'ah Menurut Habib Minzir Al-Musawa

Bid'ah Menurut Habib Minzir Al-MusawaBanyak dari kalangan kaum muslimin terutama di Indonesia berslisih pendapat mengenai makna Bid'ah. Ada sebagian yang masih memperbolehkan dan banyak pula yang tidak memperbolehkan adanya Bid'ah. Bid'ah adalah sesuatu yang baru yang tidak dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.  

Tatapi bagi saya pribadi bid'ah bisa saja terjadi apalagi jaman kita sekarang dengan jaman Nabi sekian ratus tahun lalu amatlah berbeda. Sepanjang sesuatu hal/perbuatan yang baru tersebut dimaksudkan untuk menunjang kegiatan dalam beragama, boleh saja di lakukan sepanjang tidak ada  Hadist atau bahkan Aqur'an  yang melarangnya. Sekali lagi tidak ada Hadist dan Qur'an yang melarangnya.

 Saya sangat sependapat dengan pendapat Al 'Alamah Al Habib Munzir Al-Musawa dalam bukunya KENALILAH AQIDAHMU. Berikut adalah cuplikannya jika mungkin anda belum membacanya:

Nabi saw memperbolehkan kita melakukan Bid’ah hasanah selama hal itu baik dan tidak menentang syariah, sebagaimana sabda beliau saw :

مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ
شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِن بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ
يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ


“Barangsiapa membuat - buat hal baru yang baik dalam Islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya dan tak berkurang sedikit pun dari pahalanya, dan barangsiapa membuat buat hal baru yang buruk dalam Islam, maka baginya dosanya dan dosa orang yang mengikutinya dan tak dikurangkan sedikitpun dari dosanya” (Shahih Muslim hadits No.1017. Demikian pula diriwayatkan pada Shahih Ibn Khuzaimah, Sunan Baihaqi Alkubra, Sunan Addarimiy, Shahih Ibn Hibban dan banyak lagi). 


<img src="h munzir.jpg" alt="bid'ah menurut habib munzir al-musawa">

Hadits ini menjelaskan makna Bid’ah Hasanah dan Bid’ah Dhalalah. Perhatikan hadits beliau saw, bukankah beliau saw menganjurkan?, maksudnya bila kalian mempunyai suatu pendapat atau gagasan baru yang membuat kebaikan atas Islam, maka perbuatlah. Alangkah indahnya bimbingan Nabi saw yang tidak mencekik ummat, beliau saw tahu bahwa ummatnya bukan hidup untuk 10 atau 100 tahun, tapi ribuan tahun akan berlanjut dan akan muncul kemajuan zaman, modernisasi, kematian ulama, merajalela kemaksiatan, maka tentunya pastilah diperlukan hal - hal yang baru demi menjaga muslimin lebih terjaga dalam kemuliaan. 

Demikianlah bentuk kesempurnaan agama ini, yang tetap akan bisa dipakai hingga akhir zaman. Dan inilah makna ayat : “ALYAUMA AKMALTU LAKUM DIINUKUM.. (dst)” “hari ini Ku-sempurnakan untuk kalian agama kalian, Ku-sempurnakan pula kenikmatan bagi kalian, dan Ku-ridhai Islam sebagai agama kalian”. (QS. Al-Maidah : 3). 

Maksudnya semua ajaran telah sempurna, tak perlu lagi ada pendapat lain demi memperbaiki agama ini, semua hal yang baru selama itu baik sudah masuk dalam kategori syariah dan sudah direstui oleh Allah dan Rasul-Nya, alangkah sempurnanya Islam. Bila yang dimaksud adalah tidak ada lagi penambahan, maka pendapat itu salah, karena setelah ayat ini masih ada banyak ayat – ayat lain turun, masalah hutang dll. Berkata Para Mufassirin bahwa ayat ini bermakna Makkah Almukarramah  sebelumnya selalu masih dimasuki orang musyrik mengikuti hajinya orang muslim, mulai kejadian turunnya ayat ini, maka Musyrikin tidak lagi masuk Masjidil Haram, maka membuat kebiasaan baru yang baik boleh - boleh saja.
 
Namun tentunya bukan membuat agama baru atau syariat baru yang bertentangan dengan syariah dan sunnah Rasul saw, atau menghalalkan apa - apa yang sudah diharamkan oleh Rasul saw atau sebaliknya. Inilah makna hadits beliau saw : “Barangsiapa yang membuat –buat hal baru yang berupa keburukan...(dst)”, inilah yang disebut Bid’ah Dhalalah. Beliau saw telah memahami itu semua, bahwa kelak zaman akan berkembang, maka beliau saw memperbolehkannya (hal yang baru berupa kebaikan), menganjurkannya dan menyemangati kita untuk memperbuatnya, agar ummat tidak tercekik dengan hal yang ada di zaman kehidupan beliau saw saja, dan beliau saw telah pula mengingatkan agar jangan membuat buat hal yang buruk (Bid’ah Dhalalah).
 
Mengenai pendapat yang mengatakan bahwa hadits ini adalah khusus untuk sedekah saja,
maka tentu ini adalah pendapat mereka yang dangkal dalam pemahaman syariah, karena
hadits diatas jelas – jelas tak menyebutkan pembatasan hanya untuk sedekah saja, terbukti
dengan perbuatan bid’ah hasanah oleh para Sahabat dan Tabi’in.

Dari pendapat Habib Munzir yang tidak diragukan lagi keilmuanya jelaslah sudah pengertian Bid'ah, dan seharusnya tidak ada pertentangan lagi. Dengan tulisan ini semoga bermanfaat dan dapat menambah iman dan islam kita.

Baca juga artikel : Tahlilan Adat atau Syariat?