Hukum Zakat Bagi Umat Islam
Hukum Zakat Bagi Umat Islam - Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Menurut istilah agama Islam, zakat artinya kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat.
Hukum zakat adalah fardu 'ain artinya wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syaratnya. Zakat mulai di wajibkan bagi setiap muslimin dan muslimat setelah menginjak tahun ke dua Hijriah. Jika belum memenuhi syarat pemberian harta kepada orang lain hukumnya sunat. Hal ini sering dinamakan shodaqoh/sedekah, infak dan hibah.
Firman Alloh SWT :
Hukum zakat adalah fardu 'ain artinya wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syaratnya. Zakat mulai di wajibkan bagi setiap muslimin dan muslimat setelah menginjak tahun ke dua Hijriah. Jika belum memenuhi syarat pemberian harta kepada orang lain hukumnya sunat. Hal ini sering dinamakan shodaqoh/sedekah, infak dan hibah.
Firman Alloh SWT :
- "Dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat hartamu." (Al-Qur'an surat An-Nisa, ayat 77)
- " Ambilah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapus kesalahan mereka." (Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 103)
- "Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal sholeh,mendirikan sholat, dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahal di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran dan tidak (pula) merka bersedih hati." Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 277)
Sabda Rasululloh SAW :
- "Islam itu di tegakkan di atas lima dasar : (1) bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang hak kecuali Alloh, dan bahwasannya Nabi Muhammad itu utusan Alloh, (2) mendirikan sholat lima waktu, (3) membayar zakat, (4) mengerjakan ibadah haji ke Baitulloh, (5) berpuasa di bulan ramadan." (sepakat ahli hadist)
- Dari Abu Hurairah, " Rasulullah SAW telah berkata,"Seseorangyang menyimpan hartanya, tidak dikeluarkan zakatnya, akan dibakar di neraka jahanam, baginya dibuatkan setrika dari api, kemudian disetrikakan ke lambungdan dahinya....dan seterusnya." (riwayat Ahmad dan Muslim)
Hikmah/kegunaan Zakat
Zakat sangatlah penting dan banyak hikmahnya, baik bagi pemberi maupun penerimanya maupun masyarakat umum lainya. Hikmah zakat antara lain :
- Menolong orang yang lemah dan susah agar dapat menunaikan kewajibannya terhadap Alloh dan terhadap sesama.
- Membersihkan sifat kikir dan aklak tercela serta emnumbuhkan sifat dermawan.
- Sebagai bentuk rasa syukur kepada Alloh atas segala nikmat yang telah diberikan kepadanya.
- Menghindarkan kejahatan-kejahatan yang munkin timbul dari orang miskin karena kesenjangan sosial.
- Mendekatkan hubungan kasih sayang dan saling menhormati antaya sikaya dan si miskin.
Macam-macam Zakat
Zakat di bagi menjadi 3 yaitu:
- Zakat mal/harta benda. Harta benda yang wajib di keluarkan zakat seperti, emas dan perak, makanan pokok, binatang ternak, buah-buahan dan harta perniagaan.
- Zakat rikaz /harta temuan. Apabila kita menemukan emas, perak atau harta karun istilah sekarang, maka wajib mengeluarkan zakat.
- Zakat fitrah. zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan pada hari menjelang hari raya Idul Fitri untuk membersihkan diri atau jiwa setiap kaum muslim
Belum ada Komentar untuk "Hukum Zakat Bagi Umat Islam"