Benda Benda Najis Yang Harus Diketahui

Benda Benda Najis Yang Harus Diketahui - Najis artinya kotor atau jijik. sedangkan pengertian Najis adalah kotor yang membuat peribadatan menjadi tidak sah atau terhalang. Tidak semua barang atau benda yang ada di muka bumi ini suci. Ada beberap benda yang di kategorikan sebagai barang najis.  Untuk itu sebagai umat muslim kita di tuntut berhati hati dalam beribadah agar setiap ibadah yang kita lakukan tidak sia sia karena adanya barang najis tersebut.

<src img="najis.jpg" alt="benda benda najis">


Benda benda najis itu di antarnya :

1. Bangkai Binatang darat yang berdarah .

Sedangkan binatang laut seperti udang, ikan dan binatang darat yang tidak berdarah seperti belalang serta mayat manusia semuanya tergolong suci.

Firman Alloh SWT :
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai.” (Alquran surat Almaidah ayat 3)

Menurut jumhur ulama bahwasanya yang di maksud bangkai pada ayat tersebut adalah bangkai binatang darat yang berdarah. Sedangkan binatang laut, binatang darat yang tidak berdarah dan mayat manusia tidak di golongkan sebagai bangkai. Lebih rinci lagi mazhab  Imam Syafi’i  menerangkan bahwa yang di maksud bangkai secara umum adalah daging, kulit, tulang, urat, bulu, dan lemaknya, itulah yang dimaksud najis.

Tetapi lain halnya dengan mazhab Imam Hanafi, bangkai yang najis hanyalah bagian yang mengandung ruh (bagian yang bernyawa), seperti daging dan kulit. Sedangkan bagian yang tidak bernyawa seperti kuku, tulang, tanduk, dan bulu, tidak najis atau suci. Bahkan bagian yang tidak bernyawa dari anjing dan babi termasuk tidak najis. Pendapat tersebut mengambil dalil dari hadist Maimunah:

Sabda Nabi Muhammad Saw: “Sesungguhnya yang haram ialah memakanya.” Pada riwayat lain di tegaskan bahwa yang haram ialah dagingnya. (riwayat Jama’ah ahli hadist).

Adapun dalil yang menerangkan mayat manusia itu suci adalah berdasarkan firman Alloh Swt:
dan sesungguhnya telah Aku muliakan anak Adam (manusia).”  (Alquran surat Al Isra’ ayat 70)

Yang di maksud di muliakan disini dapat di artikan suci bukan sebagai kotoran atau najis. Jika mayat manusia dianggap najis tentunya tidak ada perintah untuk memandikannya. Perintah memandikan dapat diartikan membersihkan dari najis, barangkali mayat masih terkena najis.

2. Darah

Segala macam darah yang telah keluar dari binatang maupun manusia tergolong najis kecuali hati dan limpa.

Firman Alloh SWT : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, dan daging babi.” ( Alquran surat Almaidah ayat 3)

Sabda Nbi Muhammad Saw.: “Telah dihalalkan bagi kita dua macambangkai dan dua macam darah : ikan dan belalang, hati dan limpa.” (riwayat Ibnu Majah)

Dikecualikan darah yang tertinggal di dalam daging binatang yang sudah di sembelih, begitu juga darah ikan. Kedua darah tersebut di maafkan atinya di halalkan atau di perbolehkan.

3. Nanah

Segala jenis nanah itu tergolong najis, baik nanah kental atupun nanah encer. Nanah adalah darah yang telah membusuk.

4. Segala yang keluar dari dua pintu.

 Yang di maksud adalah air seni, kotoran atau tinja, mazi (cairan encer yang keluar dari kemaluan laki laki saat timbul syahwat) baik dari binatang yang halal di makan, binatang yang tidak halal di makan maupun manusia. Sedangkan air mani tidak najis.

Sabda Nabi Muhammad Saw :
- “sesungguhnya Rosululloh Saw di beri dua buah batu dan tinja yang keras/kering untuk digunakan istinja’. Beliau mengambil dua batu saja, sedangkan tinja beliau kembalikan dan berkata, “ Tinja ini najis.” (riwayat Bukhori)

- Ketika orang arab badui buang air kecil di dalam masjid, Beliau bersabda, “Tuangilah olehmu tempat kencing itu dengan setimba air.” (riwayat Bukhori dan Muslim)

- Dari Sayyidina Ali, ia berkata, “Saya sering keluar mazi, sedangkan saya malu menanyakan kepada Rosululloh Saw. Maka saya suruh Miqdad menanyakannya. Miqdad lalu bertanya kepada beliau. Jawab beliau, “ Hendaknya ia basuh kemaluanya dan berwudu.” (riwayat Muslim)

5. Minuman Keras. 

Segala minuman yang memabukkan tergolong najis.
Firman Alloh : “Sesungguhnya (meminum) khamer, berjudi, (berkorban untu) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan,” (Alquran surat Almaidah ayat 90)

6. Anjing dan Babi.

 Semua hewan suci kecuali anjing dan babi.
Sabda Nabi Muhammad Saw.: “Cara mencuci bejana seseorang dari kamu apabila dijilat anjing, hendaknya dibasuh tujuh kali, salah satunya hendaknya dicampur dengan tanah.” (riwayat Muslim)

Dari dalil Hadist di atas membuktikan bahwa air liur anjing tergolong najis. Sedangkan babi kiaskan atau di samakan dengan anjing karena keadaanya lebih buruk dari pada anjing.

7. Bagian binatang yang diambil dari tubuhnya selagi masih hidup

Hukum bagian bagian badan binatang yang diambil selagi hidup ialah seperti bangkainya. Maksudnya kalau bangkainya najis maka yang dipotong itu juga najis, seperti babi dan kambing. Kalau bangkainya suci, yang dipotong sewaktu hidupnyapun suci pula, seperti yang diambi dari ikan yang hidup. Di kecualikan bulu hewan yang halal dimakan, bulu yang diambil sewaktu hidup suci.

Firman Alloh Swt : “Dan (dijadikanNya pula) dari bulu domba, bulu onta, dan bulu kambing, alat alat rumah tangga.” (Alquran surat An Nahl ayat 80)

Semua najis tidak dapat di sucikan, kecuali arak. Tetapi jika arak telah menjadi cuka dengan sendirinya maka menjadi suci apabila cukup syaratnya. Kulit bangkai dapat menjadi suci dengan cara di samak.