Benda Benda Najis Yang Harus Diketahui
Benda Benda Najis Yang Harus Diketahui - Najis artinya kotor atau jijik. sedangkan pengertian Najis adalah kotor yang
membuat peribadatan menjadi tidak sah atau terhalang. Tidak semua barang atau benda yang ada
di muka bumi ini suci. Ada beberap benda yang di kategorikan sebagai barang
najis. Untuk itu sebagai umat muslim
kita di tuntut berhati hati dalam beribadah agar setiap ibadah yang kita
lakukan tidak sia sia karena adanya barang najis tersebut.
Semua hewan suci kecuali anjing dan babi.
Benda benda najis itu di antarnya :
1. Bangkai Binatang darat yang berdarah .
Sedangkan binatang laut seperti udang, ikan dan binatang
darat yang tidak berdarah seperti belalang serta mayat manusia semuanya
tergolong suci.
Firman Alloh SWT :
“Diharamkan bagimu
(memakan) bangkai.” (Alquran surat Almaidah ayat 3)
Menurut jumhur ulama bahwasanya yang di maksud bangkai
pada ayat tersebut adalah bangkai binatang darat yang berdarah. Sedangkan
binatang laut, binatang darat yang tidak berdarah dan mayat manusia tidak di
golongkan sebagai bangkai. Lebih rinci lagi mazhab Imam Syafi’i menerangkan bahwa yang di maksud bangkai
secara umum adalah daging, kulit, tulang, urat, bulu, dan lemaknya, itulah yang
dimaksud najis.
Tetapi lain halnya dengan mazhab Imam Hanafi, bangkai
yang najis hanyalah bagian yang mengandung ruh (bagian yang bernyawa), seperti
daging dan kulit. Sedangkan bagian yang tidak bernyawa seperti kuku, tulang,
tanduk, dan bulu, tidak najis atau suci. Bahkan bagian yang tidak bernyawa dari
anjing dan babi termasuk tidak najis. Pendapat tersebut mengambil dalil dari
hadist Maimunah:
Sabda Nabi Muhammad Saw: “Sesungguhnya yang haram ialah memakanya.” Pada riwayat lain di
tegaskan bahwa yang haram ialah dagingnya. (riwayat Jama’ah ahli hadist).
Adapun dalil yang menerangkan mayat manusia itu suci
adalah berdasarkan firman Alloh Swt:
“dan sesungguhnya
telah Aku muliakan anak Adam (manusia).” (Alquran surat Al Isra’ ayat 70)
Yang di maksud di muliakan disini dapat di artikan suci
bukan sebagai kotoran atau najis. Jika mayat manusia dianggap najis tentunya
tidak ada perintah untuk memandikannya. Perintah memandikan dapat diartikan
membersihkan dari najis, barangkali mayat masih terkena najis.
2. Darah
Segala macam darah yang telah keluar dari binatang maupun
manusia tergolong najis kecuali hati dan limpa.
Firman Alloh SWT : “Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, dan daging babi.” ( Alquran surat Almaidah
ayat 3)
Sabda Nbi Muhammad Saw.: “Telah dihalalkan bagi kita dua macambangkai dan dua macam darah : ikan
dan belalang, hati dan limpa.” (riwayat Ibnu Majah)
Dikecualikan darah yang tertinggal di dalam daging
binatang yang sudah di sembelih, begitu juga darah ikan. Kedua darah tersebut
di maafkan atinya di halalkan atau di perbolehkan.
3. Nanah
Segala jenis nanah itu tergolong najis, baik nanah kental
atupun nanah encer. Nanah adalah darah yang telah membusuk.
4. Segala yang keluar dari dua pintu.
Yang di maksud
adalah air seni, kotoran atau tinja, mazi (cairan encer yang keluar dari
kemaluan laki laki saat timbul syahwat) baik dari binatang yang halal di makan,
binatang yang tidak halal di makan maupun manusia. Sedangkan air mani tidak
najis.
Sabda Nabi Muhammad Saw :
- “sesungguhnya
Rosululloh Saw di beri dua buah batu dan tinja yang keras/kering untuk
digunakan istinja’. Beliau mengambil dua batu saja, sedangkan tinja beliau
kembalikan dan berkata, “ Tinja ini najis.” (riwayat Bukhori)
- Ketika orang arab badui buang air kecil di dalam masjid,
Beliau bersabda, “Tuangilah olehmu tempat
kencing itu dengan setimba air.” (riwayat Bukhori dan Muslim)
- Dari Sayyidina Ali, ia berkata, “Saya sering keluar mazi, sedangkan saya malu menanyakan kepada
Rosululloh Saw. Maka saya suruh Miqdad menanyakannya. Miqdad lalu bertanya
kepada beliau. Jawab beliau, “ Hendaknya ia basuh kemaluanya dan berwudu.”
(riwayat Muslim)
5. Minuman Keras.
Segala minuman yang memabukkan tergolong najis.
Firman Alloh : “Sesungguhnya
(meminum) khamer, berjudi, (berkorban untu) berhala, mengundi nasib dengan
panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan,” (Alquran surat
Almaidah ayat 90)
6. Anjing dan Babi.
Sabda Nabi Muhammad Saw.: “Cara mencuci bejana seseorang dari kamu apabila dijilat anjing,
hendaknya dibasuh tujuh kali, salah satunya hendaknya dicampur dengan tanah.”
(riwayat Muslim)
Dari dalil Hadist di atas membuktikan bahwa air liur anjing
tergolong najis. Sedangkan babi kiaskan atau di samakan dengan anjing karena
keadaanya lebih buruk dari pada anjing.
7. Bagian binatang yang diambil dari tubuhnya selagi masih hidup
Hukum bagian bagian badan binatang yang diambil selagi
hidup ialah seperti bangkainya. Maksudnya kalau bangkainya najis maka yang
dipotong itu juga najis, seperti babi dan kambing. Kalau bangkainya suci, yang
dipotong sewaktu hidupnyapun suci pula, seperti yang diambi dari ikan yang
hidup. Di kecualikan bulu hewan yang halal dimakan, bulu yang diambil sewaktu
hidup suci.
Firman Alloh Swt : “Dan (dijadikanNya pula) dari bulu
domba, bulu onta, dan bulu kambing, alat alat rumah tangga.” (Alquran surat An
Nahl ayat 80)
Semua najis tidak dapat di sucikan, kecuali arak. Tetapi
jika arak telah menjadi cuka dengan sendirinya maka menjadi suci apabila cukup
syaratnya. Kulit bangkai dapat menjadi suci dengan cara di samak.
Belum ada Komentar untuk "Benda Benda Najis Yang Harus Diketahui"