Hukum dan Pengertian Tentang Adzan dan Iqomah
Hukum dan Pengertian Tentang Adzan dan Iqomah - Bagi kaum muslimin Indonesia bahkan muslimin dunia, adzan dan iqomah merupakan istilah yang sangat familiar. Karena dalam sehari semalam selalu mendengarkan lantunan panggilan sholat ini sebanyak lima kali. Apalagi jaman pada jaman modern ini telah di bantu dengan perlatan pengeras suara sehingga dapat terdengar diseluruh penjuru wilayah.
Pengertian Adzan
Asal arti kata azan ialah memberitahukan. Yang di maksud
disini yaitu memberitahukan bahwa waktu sholat telah tiba dengan lafaz yang
telah di tentukan oleh syara. Pelantun azan di sebut Muazin.
Selain untuk memberitahukan waktu sholat telah tiba, azan
di maksudkan untuk mengajak atau menyerukan melakukan sholat berjama’ah di
masjid atau musholla dan mensyiarkan agama islam kepada masyarakat umum.
Lafaz Adzan
Untuk memberitahukan waktu sholat Nabi Muhammad Saw telah
menentukan lafaznya, sehingga tidak dapat dilakukan dengan sembarangan. Lafaz
tersebut yaitu :
- Allohu Akbar Allohu Akbar (dibaca 2 kali), yang artinya : Alloh Maha Besar
- Asyhadu anla ilaha ilalloh (dibaca 2 kali), yang artinya : saya bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Alloh
- Asyhadu ana Muhammadan rosululloh (dibaca 2 kali), yang artinya : saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad Saw utusan Alloh
- Hayya ‘ala asholah (dibaca 2 kali), yang artinya : marilah mengerjakan sholat
- Hayya ‘ala alfalah ( dibaca 2 kali), yang artinya : marilah menuju kebahagiaan
- Alohu Akbar Allohu Akbar (dibaca 1 kali), yang artinya : Alloh Maha Besar
- La ilaha ilalloh (dibaca 1 kali), yang artinya : tidak ada tuhan selain Alloh
Lafaz atau kalimat azan tersebut di kumandangkan untuk
semua waktu sholat, hanya saja pada sholat subuh ada penambahan Asholatu khoiru
minana’um (di baca 2 kali) yang di ucapkan setelah lafaz Hayya ‘ala alfalah
Dalam lafat azan tersebut mengandung makna yang sangat
penting yaitu sebagai akidah, seperti adanya Alloh Maha Besar bersifat Esa,
tidak ada sekutu bagiNya, serta menerangkan bahwa Nabi Muhammad Saw adalah
utusanNya. Serta lafaz ajakan untuk mentaati perintahNya yakni mengerjakan
sholat dan ajakan untuk meraih kebahagiaan dunia akherat. Akhirnya di sudahi
dengan kalimat tauhid.
Pengertian dan lafaz Iqomah
Secara bahasa iqomah berarti menegakkan atau mendirikan sesuatu. Sedangkan menurut syara pengertian iqomah berarti memberitahukan kepada para
hadirin dalam masjid untuk berdiri guna melaksanakan sholat, dengan lafaz yang
telah ditentukan oleh syara’.
Adapun lafaz iqomah yaitu :
- Allohu Akbar Allohu Akbar (dibaca 1 kali), yang artinya : Alloh Maha Besar
- Asyhadu anla ilaha ilalloh (dibaca 1 kali), yang artinya : saya bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Alloh
- Asyhadu ana Muhammadan rosululloh (dibaca 1 kali), yang artinya : saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad Saw utusan Alloh
- Hayya ‘ala asholah (dibaca 1 kali), yang artinya : marilah mengerjakan sholat
- Hayya ‘ala alfalah ( dibaca 1 kali), yang artinya : marilah menuju kebahagiaan
- Qod qomati sholah ( dibaca 2 kali) yang artinya : sesungguhny sholat telah di dirikan
- Alohu Akbar Allohu Akbar (dibaca 1 kali), yang artinya : Alloh Maha Besar
- La ilaha ilalloh (dibaca 1 kali), yang artinya : tidak ada tuhan selain Alloh
Hukum Azan dan Iqomah
Menurut pendapat sebagian besar ulama (jumhur ulama) azan
dan iqomah hukumnya sunah. Namun demikian sebagian ulama berpendapat bahwa azan
dan iqomah hukumnya fardu kifayah karena keduanya menjadi syiar agama.
Hadist nabi Muhammad Saw :
Dari Malik bin
Huwairisis, sesungguhnya Rosululloh Saw telah bersabda, “Apabila datang waktu
sholat, hendaknya mengumandangkan azan salah seorang di antara kamu, dan
hendaknya yang tertua di antara kamu menjadi imam.” (Riwayat Bukhori dan
Muslim)
Azan dan iqomah hanya di syari’atkan untuk pemberitahuan
sholat fardu atau saholat wajib lima waktu, baik sholat berjama’ah maupun
sholat sendiri. Sedangkan sholat sunah seperti sholat jenazah, sholat nazar
dll, tidak di sunatkan azan dan iqomah. Hanya untuk sholat sunah tersebut apabila
dilakukan berjam’ah di syari’atkan untuk menyerukan lafaz asholatal jami’ah
(mari sholat berjama’ah)
Pelantun azan dan iqomah menurut pendapat yang mashyur
dalam mazhab Imam Safi’i harus dilakukan oleh kaum pria, sedangkan untuk
perempuan hanya diperbolehkan melantunkan iqomah pada jama’ah sholat kaum
perempuan. Hal ini tidak layak dilakukan perempuan sebab di khawatirkan akan
menjadi fitnah bagi para pendengarnya.
Azan dan Iqomah Untuk Bayi Yang Baru Lahir
Selain untuk
memberitahukan waktu sholat, azan dan iqomah di sunahkan juga untuk di
lantunkan pada telinga bayi yang baru lahir. Azan dilantunkan pada telinga
kanan dan iqomah pada telinga kiri. Faedah melantunkan azan dan iqomah pada
telinga bayi dimaksudkan agar kalimat pertama yang di dengar oleh bayi tersebut
adalah kalimat tauhid.
Hadist Nabi
Muhammad Saw :
“Barang siapa yang lahir anaknya, maka
azanlah pada telinga kanannya da iqomahlah pada telinga kirinya, maka anak itu
tidak dimudaratkan oleh jin (tidak terkena penyakit kanak kanak).” (diriwayatkan dalam kitab Ibnu Sunni dari
Hasan bin Ali)
Artikel berikutnya : Tata Cara Adzan Dan Iqomah Yang Syar'i
Artikel berikutnya : Tata Cara Adzan Dan Iqomah Yang Syar'i
Belum ada Komentar untuk "Hukum dan Pengertian Tentang Adzan dan Iqomah"