Hukum dan Pengertian Tentang Adzan dan Iqomah

Hukum dan Pengertian Tentang Adzan dan Iqomah - Bagi kaum muslimin Indonesia bahkan muslimin dunia, adzan dan iqomah merupakan istilah yang sangat familiar. Karena dalam sehari semalam selalu mendengarkan lantunan panggilan sholat ini sebanyak lima kali. Apalagi jaman pada jaman modern ini telah di bantu dengan perlatan pengeras suara sehingga dapat terdengar diseluruh penjuru wilayah.

<img src="adzan iqomah.jpg" alt="adzan dan iqomah">

Pengertian Adzan

Asal arti kata azan ialah memberitahukan. Yang di maksud disini yaitu memberitahukan bahwa waktu sholat telah tiba dengan lafaz yang telah di tentukan oleh syara. Pelantun azan di sebut Muazin.

Selain untuk memberitahukan waktu sholat telah tiba, azan di maksudkan untuk mengajak atau menyerukan melakukan sholat berjama’ah di masjid atau musholla dan mensyiarkan agama islam kepada masyarakat umum.

Lafaz Adzan

Untuk memberitahukan waktu sholat Nabi Muhammad Saw telah menentukan lafaznya, sehingga tidak dapat dilakukan dengan sembarangan. Lafaz tersebut yaitu :
  • Allohu Akbar Allohu Akbar (dibaca 2 kali), yang artinya : Alloh Maha Besar
  • Asyhadu anla ilaha ilalloh (dibaca 2 kali), yang artinya : saya bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Alloh
  • Asyhadu ana Muhammadan rosululloh (dibaca 2 kali), yang artinya : saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad Saw utusan Alloh
  • Hayya ‘ala asholah (dibaca 2 kali), yang artinya : marilah mengerjakan sholat
  • Hayya ‘ala alfalah ( dibaca 2 kali), yang artinya : marilah menuju kebahagiaan
  • Alohu Akbar Allohu Akbar (dibaca 1 kali), yang artinya : Alloh Maha Besar
  • La ilaha ilalloh (dibaca 1 kali), yang artinya : tidak ada tuhan selain Alloh

Lafaz atau kalimat azan tersebut di kumandangkan untuk semua waktu sholat, hanya saja pada sholat subuh ada penambahan Asholatu khoiru minana’um (di baca 2 kali) yang di ucapkan setelah lafaz Hayya ‘ala alfalah

Dalam lafat azan tersebut mengandung makna yang sangat penting yaitu sebagai akidah, seperti adanya Alloh Maha Besar bersifat Esa, tidak ada sekutu bagiNya, serta menerangkan bahwa Nabi Muhammad Saw adalah utusanNya. Serta lafaz ajakan untuk mentaati perintahNya yakni mengerjakan sholat dan ajakan untuk meraih kebahagiaan dunia akherat. Akhirnya di sudahi dengan kalimat tauhid.


Pengertian dan lafaz  Iqomah

Secara bahasa iqomah berarti menegakkan atau mendirikan sesuatu. Sedangkan menurut syara pengertian iqomah berarti memberitahukan kepada para hadirin dalam masjid untuk berdiri guna melaksanakan sholat, dengan lafaz yang telah ditentukan oleh syara’.

Adapun lafaz iqomah yaitu :
  • Allohu Akbar Allohu Akbar (dibaca 1 kali), yang artinya : Alloh Maha Besar
  • Asyhadu anla ilaha ilalloh (dibaca 1 kali), yang artinya : saya bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Alloh
  • Asyhadu ana Muhammadan rosululloh (dibaca 1 kali), yang artinya : saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad Saw utusan Alloh
  • Hayya ‘ala asholah (dibaca 1 kali), yang artinya : marilah mengerjakan sholat
  • Hayya ‘ala alfalah ( dibaca 1 kali), yang artinya : marilah menuju kebahagiaan
  • Qod qomati sholah ( dibaca 2 kali) yang artinya : sesungguhny sholat telah di dirikan
  • Alohu Akbar Allohu Akbar (dibaca 1 kali), yang artinya : Alloh Maha Besar
  • La ilaha ilalloh (dibaca 1 kali), yang artinya : tidak ada tuhan selain Alloh


Hukum Azan dan Iqomah

Menurut pendapat sebagian besar ulama (jumhur ulama) azan dan iqomah hukumnya sunah. Namun demikian sebagian ulama berpendapat bahwa azan dan iqomah hukumnya fardu kifayah karena keduanya menjadi syiar agama.

Hadist nabi Muhammad Saw :
Dari Malik bin Huwairisis, sesungguhnya Rosululloh Saw telah bersabda, “Apabila datang waktu sholat, hendaknya mengumandangkan azan salah seorang di antara kamu, dan hendaknya yang tertua di antara kamu menjadi imam.” (Riwayat Bukhori dan Muslim)

Azan dan iqomah hanya di syari’atkan untuk pemberitahuan sholat fardu atau saholat wajib lima waktu, baik sholat berjama’ah maupun sholat sendiri. Sedangkan sholat sunah seperti sholat jenazah, sholat nazar dll, tidak di sunatkan azan dan iqomah. Hanya untuk sholat sunah tersebut apabila dilakukan berjam’ah di syari’atkan untuk menyerukan lafaz asholatal jami’ah (mari sholat berjama’ah)

Pelantun azan dan iqomah menurut pendapat yang mashyur dalam mazhab Imam Safi’i harus dilakukan oleh kaum pria, sedangkan untuk perempuan hanya diperbolehkan melantunkan iqomah pada jama’ah sholat kaum perempuan. Hal ini tidak layak dilakukan perempuan sebab di khawatirkan akan menjadi fitnah bagi para pendengarnya.

Azan dan Iqomah Untuk Bayi Yang Baru Lahir

Selain untuk memberitahukan waktu sholat, azan dan iqomah di sunahkan juga untuk di lantunkan pada telinga bayi yang baru lahir. Azan dilantunkan pada telinga kanan dan iqomah pada telinga kiri. Faedah melantunkan azan dan iqomah pada telinga bayi dimaksudkan agar kalimat pertama yang di dengar oleh bayi tersebut adalah kalimat tauhid.

Hadist Nabi Muhammad Saw :
“Barang siapa yang lahir anaknya, maka azanlah pada telinga kanannya da iqomahlah pada telinga kirinya, maka anak itu tidak dimudaratkan oleh jin (tidak terkena penyakit kanak kanak).” (diriwayatkan dalam kitab Ibnu Sunni dari Hasan bin Ali)

Artikel berikutnya : Tata Cara Adzan Dan Iqomah Yang Syar'i