Hal-hal Yang Dilarang Ketika Sedang Berhadas
Hal-hal Yang Dilarang Ketika Sedang Berhadas - Yang dimaksud dengan Hadast disini adalah suatu keadaan
tidak suci, sehingga terhalang /tidak dapat melakukan amalan peribadatan. Ketika sedang berhadas tersebut maka dalam agama Islam dilarang melakukan amalan yang berkaitan dengan peribadatan.
Pembagian Hadas
1.
Hadas Kecil
Yang termasuk hadast kecil diantaranya buang angin, buang air besar dan buang
air kecil, ataupun semua hal yang membatalkan wudhu/tayamum. Cara bersuci dari
hadast kecil dapat dilakukan dengan berwudhu atau tayamum setelah membersihkan
kotoran atau istinja
2.
Hadas Besar
Yang
termasuk hadast besar diantaranya keluar air mani baik ketika mimpi bersetubuh
atau keadaan lainya, bersetubuh walaupun tidak keluar air mani (junub), haid
dan nifas atau semua hal yang mewajibkan mandi besar. Cara bersuci dari hadast
besar dapat dilakukan dengan mandi dan berwudhu.
Hal hal yang Dilarang Ketika Berhadast Kecil
1.
Mengerjakan sholat baik
sholat fardhu maupun sholat sunah, sujud tilawah, sujud syukur, dan khotbah
Jum’at.
Sabda Nabi Muhammad Saw. : “Alloh tidak menerima sholat salah seorang
diantara kamu apabila ia berhadast hingga ia berwudhu.” (Hadist riwayat
Bukhori Muslim)
2.
Thawaf baik thawaf fardhu
maupun thawaf sunat.
Sabda Nabi Muhammad Saw : “Thawaf itu sholat. Hanya Alloh SWT.
halalkan sewaktu thawaf bercakap cakap, maka barang siapa berkat kata hendaknya
ia tidak berkata melainkan dengan perkataan yang baik.” (Hadsit riwayat
Hakim)
3.
Menyentuh, membawa, atau
mengangkat Mushaf (Alqur’an) kecuali ketika dalam keadaan terpaksa untuk
menjaganya agar jangan sampai rusak, terbakar atau tenggelam. Dalam keadaan
demikian mengambil Qur’an menjadi wajib, untuk menjaga kehormatannya.
Hadist nabi Muhammad Saw. : Dari Abu Bakri din Muhammad, sesungguhnya
Nabi besar Saw. telah berkirim surat kepada penduduk Yaman. Dalam surat
tersebut menyebutkan kalimat : “Tidak boleh menyentuh Qur’an melainkan dalam
keadaan suci.” (Hadist riwayat Duruqutni)
Sebagian Ulama berpendapat tidak ada halangan bagi orang yang berhadast keciluntuk menyentuh Qur’an,
sebab tidak ada dalil yang kuat, sedangkan hadist diatas tidak sah menurut
mereka, atau bahkan makna fahir dalam hadist tersebut merka menafsirkan
dengan suci dari hadast besar, begitu juga dengan ayat Qur’an yang serupa
dengan itu mereka takwilkan.
Hal Hal Yang Dilarang Ketika Berjunub
Yang dimaksud junub disini adalah keadaan setelah
bersetubuh, atau mengeluarkan air mani. Adapun amalan yang dilarang ketika
dalam keadaan junub yaitu :
1.
Shalat baik sholat sunat
dan sholat fardhu
2.
Thawaf baik thawaf fardhu
maupun thawaf sunat
3.
Menyentuh, membawa, atau
mengangkat Mushaf (Alqur’an)
4.
Membaca Qur’an
Sabda Nabi Muhammad Saw. : Tidak boleh bagi orang junub dan orang haid
membaca sesuatu dari Alqur’an.” ( Hadist riwayat Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu
Majah)
Adapun membaca dzikir dzikir yang tersebut dalam Alqur’an diperbolehkan
asal tidak berniat membaca Qur’an
Sebagian ulama berpendapat bahwa orang junub tidak dilarang (tidak haram)
membaca Alqur’an, sebab tidak ada dalilyang kuat, sedangkan hadist tersebut
menurut penyelidikan merekatidak sah.
5.
Diam dalam mesjid.
Firman Alloh SWT. : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
sholat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang
kamu ucapkan, (jangan pula mengampiri masjid) sedangkan kamu dalam keadaan junub,
kecuali sekedar berlalu saja, himgga kamu mandi.” (Alqur’an surat An-Nissa,
ayat 43)
Yang dimaksud sholat dalam ayat tersebut ialah tempat sholat yang qorinah
‘abiri sabil, karena yang dapat dilalui hanya tempat sholat itu.
Yang diperbolehkan dalam ayat ini hanyalah melalui tempat sholat.
Sedangkan yang dimaksud tempat sholat dalam ayat ini adalah masjid. Jadai duduk
dan berdiam dalam masjid tidak diperbolehkan.
Sabda Nabi Muhammad Saw. : “Saya tidak menghalalkan masjid bagi orang
orang yang sedang haid, dan tidak pula bagi orang yang sedang junub”.
(Hadist riwayat Abu Dawud)
Hal Hal Yang Dilarang Ketika Haid dan Nifas
Kecual hal hal yang dilarang ketika dalam keadaan junub,
bagi perempuan hendaknya juga mengetahui hal hal atau amalan yang tidak boleh
dilakukan ketika sedang mengalami haid, dan nifas. Karena nifas dan haid
keadaan yang pasti di alami oleh setiap perempuan. Adapun hal hal yang dilarang
seorang perempuan ketika sedang haida dan nifas antara lain :
1.
Shalat baik sholat sunat
dan sholat fardhu
Sabda Nabi Muhammad Saw. : “Apabila sedang haid, hendaklah engkau
tinggalkan sholat.” ( Hadist riwayat Bukhori)
2.
Thawaf baik thawaf fardhu
maupun thawaf sunat
3.
Menyentuh, membawa dan
membaca Mushaf (Alqur’an)
4.
Diam di masjid. Adapun
melewatinya diperbolehkan apabila tidak dikhawatirkan mengotori masjid, tetapi
jika dikhawatirkan akan jatuh dan mengotori masjid maka melawati masjid ketika
itu haram. Dalilnya adalah beberapa hadist diatas.
5.
Puasa baik puasa wajib dan
puasa sunat. Perempuan yang meninggalkan puasa wajib karena haid atau nifas
wajib mengqodho puasanya dilain hari sejumlah yang ditinggalkan itu. Adapun sholat
yang ditinggalkan karean haid dan nifas tidak wajib di qodho.
Sabda Nabi Muhammad Saw. :
- Nabi bersabda kepada beberapa perempuan, ‘Bukankah perempuan haid
itu tidak sholat dan tidak puasa?” jawab perempuan-perempuan yang hadir itu,
“Ya Benar.” Sabda Rosululloh Saw. “Itulah kekurangan agama peerempuan.” (
Hadist riwayat Bukhori )
- Dari Mu’azah, Ia berkata, “Saya telah bertanya kepada Aisyah,
Bagaimana caranya orang haid mengqodho puasanya, sedang sholatnya tidak?” Jawah
Aisyah, “Telah terjadi pada kami haid dimasa Rosululloh Saw. maka kami disuruh
mengqodho puasa dan kami tidak disuruh mengqodho sholat.’ ( Hadist Jama’ah
Ahli Hadist )
6.
Suami haram menjatuhkan
tala’ atau menceraikan istri yang sedang dalam keadaan haid atau nifas.
Ketika ibnu Umar telah menala’ istrinya yang sedang haid, kemudian Umar
menanyakan hal itu kepada Rosululloh Saw. Maka Rosululloh menjawab : “Suruhlah anakmu itu supaya rujuk kepada
istrinya, kemudian hendaklah ia tahan dahulu sampai perempuan itu suci,
kemudian ia haid lagi, kemudian ia suci lagi, Seseudah itu jika ia (Ibnu
Umar)menghendaki teruskanlah perkawinan itu dan itulah yang baik. Jika ia
menghendaki boleh ditalaknya sebelum dicampurinya. Demikianlah ‘iddah yang
diperintahkan oleh Alloh SWT. yang boleh padanyaperempuan ditalak.” (Hadist
riwayat Bukhari Muslim)
7.
Bersetubuh sampai suci dari
haid / nifas dan setelah mandi.
Firman
Alloh SWT. : “Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah, “Haid itu
adalah kotoran.” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan dari wanita di waktu
haid dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka
telah suci maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Alloh
kepadamu. Sesungguhnya Alloh menyukai orang-orang yang tobat dan menyuakai
orang-orang yang menyucikan diri.” (Alqur’an surat Al-Baqoroh ayat 222)
Belum ada Komentar untuk "Hal-hal Yang Dilarang Ketika Sedang Berhadas"