Penjelasan Tentang Haid, Nifas dan Istihadhah
Penjelasan Tentang Haid Nifas dan Istihadhah - Dikarenakan adanya beberapa hukum yang penting yang
berkaitan dengan beberapa macam darah yang keluar dari rahim perempuan maka
perlu dibahas disini perberdaan beberapa jenis darah tersebut dan apa yang harus dilakukan dan dilarang oleh seorang perempuan maupun hal yang dilarang oleh seorang suami kepada istrinya.
Jenis Darah Yang Keluar Dari Rahim Perempuan
1.
Darah Haid
Yaitu darah kotor yang keluar dari rahim perempuan setelah menginjak usia
balig dengan tidak ada penyebabnya, tetapi sudah menjadi kebiasaan atau siklus
setiap bulan. Sekecil kecilnya perempuan mulai haid setelah berumur 9 tahun.
Dan biasanya pada perempuan yang telah berusia 60 tahun keatas haid itu akan
berhenti dengan sendirinya.
Lamanya Haid paling sedikit sehari semalam, paling lama 15 hari 15 malam.
Kebiasaannya 6 hari 6 malam atau 7 hari 7 malam. Suci antara dua haid paling
sedikit 15 hari 15 malam sebanyaknya tidak ada batasannya karena ada sebagian
perempuan yang haid satu kali selama hidupnya. Menurut pemeriksaan para ulama
terdahulu hal ini dinamakan “istisqa”
2.
Darah Nifas.
Yaitu darah yang keluar dari rahim perempuan setelah ia melahirkan anak.
Masa nifas sedikitnya sekejap, namun kebanyakan perempuan masa nifas selama 40
hari dan paling lama 60 hari.
3.
Darah Penyakit /Istihadhah
Yaitu darah yang keluar dari rahim perempuan karena suatu penyakit, bukan karena
haid dan nifas. Perempuan yang mengeluarkan darah penyakit wajib sholat dan
ibadah lainnya, sebagaimana diwajibkan bagi orang yang berpenyakit lainya.
Untuk itu hendaknya setiap perempuan dapatmeembedakan darah penyakit dengan
darah haid/nifas.
Perempuan yang sedang mengeluarkan darah penyakit dalam
waktu yang lama hendaknya melakukan hal hal berikut :
1.
Jika dapat membedakan
antara dua jenis darah itu dengan sifat-sifatnya, ketika mengeluarkan darah
penyakit hendaknya ia jalankan seluruh kewajibannya baik sholat puasa ataupun
yang lainnya.
Hadist Nabi Muhammad Saw. : Dari Aisyah, sesungguhnya Fatimah binti
Abi Hubaisy telah berdarah penyakit. Rosululloh Saw. bersabda kepadanya,
“Sesungguhnya darah haid itu berwarna hitam, dikenal oleh kaum perempuan, maka
apabila ada darah semacam itu hendaklah engkau tinggalkan sholat, apabila
keadaan darah tidak seperti itu hendaklah engkau berwudhu dan sholat.”
(Hadist riwayat Abu Dawud dan Nasai).
2.
Kalau darah haidnya keluar
sebelum ia mengeluarkan darah penyakittetap waktunya, umpamanya pselalu diawal
bulan atau di akhir bulan hendaklah ia memakai ketentuan itu. Artinya waktu
haidnya yang dahulu itu ditetapkan pula sekarang menjadi waktu haidyang biasa.
Ia tidak boleh sholat selain pada waktu yang telah ditetapkansebagai waktu
suci. Selama waktu yang demikian itu ia wajib sholat, puasa, dan mengerjakan
ibadah lainnya.
Hadist Nabi Muhammad Saw. : Dari Aisyah, bahwa Ummu Habibahbinti Jahsy
telah bertanya kepada Rosululloh Saw. tettang hukum darah. Beliau berkata
kepada Ummu Habibah, “Diamlah engkau pada masa haidmuyang biasa, kemudian
hendaklah engkau mandi dan berwudhuuntuk tiap-tiap sholat.” (Hadist riwayat
Bukhori dan Muslim)
3.
Kalau ia tidak dapat
membedakan darah haid dari darah penyakit dan waktu haidnya tidak tentu datangnya, atau ia lupa waktunya,
hendaknya masa haidnya dijadikan sebagai kebiasaan kebanyakan perempuan dalam
hal semacam itu (yaitu 6 hari atau 7 hari). Hendaklah ia meninggalkan sholat
dan ibadah lainnya dalam masa 6 atau 7 hari tiap bulannya. Sehingga selain
waktu yang ditetapkan sebagai masa haid tersebut, ia wajib sholat dan ibadah
lainnya yaitu sekitar 23 atau 24 hari tiap bulannya.
Hadist
Nabi Muhammad Saw. : Dari Hammah binti Jahsy, Ia berkata, “ Saya pernah haid
yang sangat banyak (lama), maka saya datang kepada Nabi Saw. Untuk
menanyakannya. Baliau berkata, “Sesungguhnya itu tipu daya (godaan) setan. Oleh
karenanya jadikanlah haidmu 6 atau 7 hari, sesudah itu hendaklah mandi. Apabila
telah cukup bilangan hari haidmu ( yaitu 6 atau 7 hari) hendaklah engkau sholat
24 atau 23 hari, lalu puasa dan sholatlah. Sesungguhnya yang demikian itu sah
bagimu, dan juga hendaklah engkau lakukan tiap-tiap bulan sebagaimana haid
perempuan yang lain.” (Hadist riwayat Bukhori & Muslim)
Sedangkan amalan yang dilarang ketika sedang haid nifas dapat dibaca DISINI
Sedangkan amalan yang dilarang ketika sedang haid nifas dapat dibaca DISINI
Yang Wajib Dihindari oleh Suami ketika Istri Sedang Haid/Nifas
Berikut ini beberapa pendapat yang harus dihindari oleh
suami ketika istri sedang dalam keadaan haid atau nifas, Yaitu diantaranya :
1.
Yang wajib dihindari ialah
seluruh tubuh istrikarena ayat tersebut diperintahkan menjauhi perempuan dengan
tidak ditentukan apanya yang yang harus dijauhi.
2.
Yang wajib dihindari hanya
tempat keluardarah itu saja karena ayat teresebut membicarakan tentang darah.
Sabda Nabi Muhammad Saw. : “Perbuatlah sekendakmu kecuali bersetubuh.”
( Hadist riwayat Muslim)
Asal hadist ini adalah berhubungan dengan ornga orang Yahudi di masa
Rosululloh Saw. apabila istri mereka sedang haid mereka tidak memberinya makan
dan mereka tidak mencampuri. Sahabat sahabat bertanya kepada Rosululloh Saw.
apakah perbuatan orang Yahudi tersebut sesuai dengan hukum. Maka Rosululloh
menjawab dengan hadist diatas.
3.
Yang wajib dihindari adalah
bagian antara pusat dan lutut perempuan karena di khawatirkan tidak sabar.
Artikel selanjutnya : Amalan Yang Dilarang Ketika Sedang Haid dan Nifas
Belum ada Komentar untuk "Penjelasan Tentang Haid, Nifas dan Istihadhah"