Sunah Wudhu dan Yang Membatalkan Wudhu
Sunah Wudhu dan Yang Membatalkan Wudhu - Pada edisi yang lalu telah kita bahas pengertian dan tata cara wudhu sebelum melakukan sholat lima waktu, selanjutnya akan kita bahas sunah-sunah wudhu dan hal hal yang membatalkan wudhu. Sunah wudhu artinya amalan yang diperbolehkan dan mendapat pahala jika dilakukan ketika sedang wudhu, tetapi jika tidak dilakukan tidak mendapat dosa.
Baca artikel sebelumnya : Tata Cara Wudhu Yang Benar
Berikut ini beberapa hal yang disunahkan dalam berwudhu yaitu :
Baca artikel sebelumnya : Tata Cara Wudhu Yang Benar
Berikut ini beberapa hal yang disunahkan dalam berwudhu yaitu :
1.
Membaca “Bismilah” pada
permulaan wudhu
Sabda Nabi Muhammad Saw :
- “Berwudulah kamu dengan
menyebut nama Alloh.” ( Hadist riwayat Abu Dawud)
- “Tiap tiap pekerjaan pentin yang tidak dimulai dengan bismillah,
maka pekerjaan itu terputus (kurang berkah).” (Hadist riwayat Abu Dawud)
2.
Membasuh/mencuci telapak
tangan hingga pergelangan.
3.
Berkumur kumur
4.
Memasukkan air ke hidung
5.
Menyapu seluruh kepala.
Hadist Nabi Muhammad Saw : “Dari Abdullah bin Zaid, sesungguhnya
Rosululloh Saw. telah mengusap kepala dengan kedua tangannya yang di bolak
balikannya, dimulai dari sebelah atas kepala kemudian disapukannya ke kuduknya
kemudian dikembalikannya ke tempat semula.” (Hadist riwayat Jamaah).
6.
Menyapu kedua telinga luar
dan dalam. Keterangan amal Nabi Saw. yang diriwayatkan oleh Tarmizi.
7.
Menyilang-nyilangi jari
kedua tangan dan menyilang-nyilangi jari kaki dengan kelingking tangan kiri,
yang dimulai dari kelingking jari kaki kanan dan disudahi jari kelingking kaki
kiri. Menyilangi jari ini disunahkan apabila air dapat sampai membasahi antara
jari. Tatapi apabila air tidak dapat sampai disela sela jari kecuali dengan
menyilangi, maka menyilangi jari menjadi wajib bukan sunat.
Sabda Nabi Saw. : “Apabila engkau berwudu, hendaknya engkau silangi
jari kedua tanganmu dan jari kedua kakimu.” (Hadist riwayat tirmizi dan
dikatakan sebagai hadist hasan)
8.
Mendahulukan anggota
kanan daripada anggota badan yang kiri. Rosululloh Saw. suka memulai dengan
anggota yang kanan dari pada anggota yang kiridalam beberapa pekerjaan beliau.
Nawawi berkata, “Tiap pekerjaan yang mulia dimulai dari kanan, sebaliknya pekerjaan
yang hina seperti masuk kakus hendaknya dari kiri.”
Hadist Nabi Muhammad Saw.: Dari Aisyah r.a, Ia berkata, Rosululloh
Saw. suka mendahulukan anggota kanan ketika memakai sandal, bersisir, bersuci,
dan dalam segala halnya.” (Hadist Riwayat Bukhori & Muslim)
9.
Membasuh anggota badan
sebanyak tiga kali, membasuh muka tiga kali, membasuh tangan tiga kali,
membasuh kaki tiga kali dan sebagainya. Keterangannya adalah amal Rosululloh
Saw., kecualiapabila waktu shalat hempirhabis, apabila dikerjakan tiga kali
niscaya habislah waktu shalat, tatapi wajib satu kali saja dan haram tiga kali.
10.
Berturut-turut antara
anggota. Yang dimaksudkan dengan berturut-turut disini adalah sebelum kering
anggota pertama, anggota kedua sudah dibasuh dan sebelum kering anggota kedua
anggota ketiga sudah di basuh pula dan seterusnya.
Hadiat Nabi Muhammad Saw.: Dari Umar Bin Khattab, “Sesungguhnya
seorang laki-laki telah berwudu, maka ketinggalan (tidak terbasuh) seluas kuku
diatas kakinya. Bagian yang ketinggalan itu kelihatan oleh Nabi, lalu belaiu
berkata, “Kembalilah dan perbaiki wudumu.” (hadist riwayat Ahmad dan
Muslim)
Perkataan Rosululloh Saw. “perbaiki wudhumu” dan tidak disuruh
mengulangiwudu berarti cukuplah dengan membasuh yang ketinggalan saja
Tatapi sebagian ulama lagi berpendapat bahwa melakukan wudhu menurut
urutannya itu wajib, beralasan dengan dalili Hadist Nabi Saw : Dari Khalid,
dari salah sorang istri Nabi Saw., “Sesungguhnya Rosululloh Saw. melihat
seorang laki-laki Shalat, diatas tumitnya ada seluas dirham yang tidak terkena
air sewaktu berwudu, maka Rosululloh Saw. menyuruh orang tersebut mengulangi
wudunya. (hadist riwayat Ahmad dan Abu Dawud)
11.
Jangan meminta pertolongan
kepada orang lain kecuali jika terpaksa karena halangan, misalnya sakit
12.
Tidak diseka kecuali ada
hajat, misalnya sangat dingin.
13.
Menggosok anggota wudhu agar
menjadi lebih bersih.
14.
Menjaga supaya agar
percikan air wudhu jangan sampai kembali ke badan.
15.
Tidak bercakap cakap
sewaktu wudhu, kecuali ada hajat yang mendesak.
16.
Bersiwak (bersugi atau
menggosok gigi) dengan berda yang kesat, Selain bagi yang sedang puasa sesudah
tergelincir matahari. Lebih afdol bersugi dengan kayu arak atau siwak.
17.
Membaca dua kalimat
syahadat dan menghadap kiblat ketika sedang berwudhu
18.
Berdoa setelah wudhu
19.
Membaca dua kalimat syahadat
sesudah selesai wudhu.
Hal-hal Yang Membatalkan Wudhu
Beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu yaitu antara lain :
1.
Keluar sesuatu dari dua
pintu (anus dan kemaluan) atau dari salah satunya,
Sesuatu yang keluar tersebut baik berupa zat ataupun angin, yang biasa
maupun yang tidak biasa seperti darah, baik yang keluar itu najis maupun yang
suci seperti ulat.
Firman Alloh SWT. : “Atau kembali dari tempat buang air.” (Surat
An-Nisa ayat 43)
Dalam ayat tersebut dikatakan bahwa orang yang datang dari kakus kalau
tidak ada air hendaklah ia tayamum. Berarti buang itu membatalkan wudu.
Hadist Nabi Muhammad Saw. : “Alloh tidak menerima sholat seseorang
apabila ia berhadast (keluar sesuatu dari salah satu kedua lubang) sebelum ia
berwudu.” (sepakat ahli hadist)
2.
Hilang Akal.
Hilang akal dapat disebabkan karena mabuk atau gila. Demikian pula karena
tidurbdengan tempat keluar angin yang tidak tertutup. Sedangkan tidur dengan
pintu keluar angin yang tertutup, seperti orang tidur dengan posisi duduk yang
tetap, tidaklah batal wudhunya.
Sabda Nabi Muhammad Saw. : “Kedua mata itu tali yang mengikatpintu
dubur,apabila kedua mtata tidur, terbukalah ikatan pintu itu, maka barang siapa
yang tidur, handaklah iaya berwudhu.” (Hadist riwayat Abu Dawud)
Adapun tidur dengan posisi duduk yang tetap keadaan badannya, tidak
membatalkan wudhu karena tiada timbul prasangka bahwa tidaada yang keluar dari
duburnya. Adapula hadist riwayat Muslim bahwa sahabat sahabat Nabi Saw. pernah
tertidur kemudian sholat tanpa berwudhu lagi.
3.
Bersentuhan kulit laki-laki
dengan kulit perempuan.
Dengan bersentuhan itu batal wudhu yang menyentuh dan disentuh, dengan
syarat bahwa keduanya sudah samp[ai umur baligatau dewasa, dan diantara
keduanya bukan mahram. baik mahram turunan pertalian persusuan, ataupun mahram
perkawianan.
Firman Alloh Saw. : “Atau kamu telah menyentuh perempuan.” (Surat
An-Nissa ayat 43)
Pendapat tersebut menurut mazhab Syafi’i, sedangkan mazhab lain ada pula
yang berpendapat bahwa bersentuhan kulit laki-laki dengan perempuan itu tidak
membatalkan wudu, tetapi yang membatalkan wudhu itu bersetubuh. Pendapat itu
berdasarkan pula pada ayat tersebut, mereka manafsirkan kata kata “la mastum”
sebagai bersetubuh.
4.
Menyentuh Kemaluan atau
pintu dubur dengan telapak tangan.
Menyentuh kemaluan dan dubur sendiri maupun orang lain, baik kemaluan
orang dewasa ataupun kemaluan anak anak. Menyentuh ini hanya membatalkan wudu
bagi yang menyentuhnya saja.
Sabda Rosululloh Saw. :
- Dari Ummi Habibah, Ia berkata, “ Saya telah mendengar Rosululloh
Saw. bersabda, “ Barang siapa menyentuh kemaluannya hendaklah berwudhu,”
(riwayat Ibnu Majah dan disahkan oleh Ahmad)
- Dari Basrah binti Safwan, Sesungguhnya Nabi Saw. pernah berkata,
“Laki-laki yang menyentuh zakarnya (kemaluannya) janganlah shalat sebelum ia
berwudhu.” (Hadist riwayat lima ahli hadist. Kata Bukhari, hadist ini paling
sah dalam hal ini)
Dalam hadist tersebut jelaslah bahwa wudhu batal karena menyentuh kemaluan
sendiri, apabila menyentuh kemaluan orang lain, sebab keadaannya lebih keji dan
lebih melanggar kesopanan.
Ulama yang lain ada yang berpendapat bahwa menyentuh kemaluan itu tidak
membatalkan wudhu. merka mengambil alasan dengan hadistTalaq bin Ali.
Sabda
Nabi Saw : “Seorang laki laki menyentuh kemaluannya, (lalu ditanyakan)
apakah ia wajib berwudhu? Jawab Rosululloh Saw. ”Zakar itu hanya sepotong daging
dari tubuhmu.” (Hadist riwayat Abu Dawud, Tirmizi, Nasai, dan lainnnya)
Demikianlah sunah-sunah dalam berwudhu dan juga beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu. semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Sunah Wudhu dan Yang Membatalkan Wudhu"