Tata Cara Tayamum Yang Benar

Tata Cara Tayamum Yang Benar - Tayamum adalah mengusapkan debu atau tanah suci ke muka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat. Tayamim merupakan pengganti wudhu dan mandi, sebagai ruhshoh atau keringanan untuk orang yang tidak dapat menggunakan air sebagai wudhu atau mandi karena beberapa halangan (uzur).

tata cara tayamum yang benar

Halangan atau uzur untuk diperbolehkannya bertayamum antara lain :
1.       Sakit
Jika wudhu /mandi dengan air maka di khawatirkan akan bertambah sakitnya atau lama sembuhnya, menurut keterangan dari dokter atau tabib yang berpengalaman, maka dapat menggantinya dengan tayamun.

2.       Ketika dalam perjalanan

3.       Karena tidak ada air
Firman Alloh SWT : “Dan apabila kamu sakit, atau dalam perjalanan, atau kemabli dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlahdengan tanah yang baik (bersih dan suci), sapulah mukamu dan kedua tanganmu dengan tanah itu.” (Surat Al-Maidah ayat 6)

Syarat Tayamum

1.       Sudah masuk waktu sholat
Tayamum disyari’atkan untuk orang yang terpaksa. Sebelum masuk waktu sholat ia belum terpaksa, sebab sholat belum wajib atasnya ketika itu.

2.       Sudah diusahakan mencari air tetapi tidak dapat, sedangkan waktu sholat sudah masuk.
Dalilnya adalah ayat tersebut diatas. Disuruh tayamum jika tidak ada air sesudah dicari dan yakin tidak ada air.

3.       Dengan tanah yang suci dan berdebu.
Menurut Imam Safi’i, tidak sah tayamum selain dengan tanah. Sedangkan menurut Imam yang lain, boleh (sah) tayamum dengan tanah, pasir atau batu. Dalil pendapat yang kedua ini adalah sabda Rosululloh Saw. : “Telah dijadikan bagiku bumi yang baik, menyucikan dan tempat sujud.” (Sepakat Ahli Hadist)
Yang dimaksud Bumi adalah tanah pasir dan batu.

4.       Menghilangkan najis.
Sebelum melakukan tayamum hendaknya membersihkan/menghilangkan terlebih dahulu najis, menurut sebagian ulam, tetapi sebagian lagi berpendapat sah tanpa perlu menghilangkan najis.

Rukun/Fardu Tayamum
1.       Niat.
Seseorang yang akan melakukan tayamum hendaknya berniat karena hendak melakukan sholat atau yang lainnya, bukan semata mata untuk menghilangkan hadast saja. Sebab sifat tayamumtidak dapat menghilangkan hadast, hanya diperbolehkan karena darurat akan mengerjakan amalan sholat atau yang lainnya.
2.       Mengusap muka dengan tanah
3.       Mengusap kedua tangan sampai siku dengan tanah
4.       Menertibkan rukun rukun tersebut.
Artinya mendahulukan muka setelah itu tangannya. Alasannya sebagaimana keterangan menertibkan rukun rukun wudhu. Namun ada juga sebagian ulama berpendapat tidak wajib menertibkan rukun tayamum

Beberapa masalah yang berkaitan dengan tayamum

1.       Orang yang bertayamum karena tidak ada air, tidak wajib mengulang sholatnya apabila telah mendapatkan air. Tetapi bagi orang yang tayamum karena junub, apabila telah mendapatkan air maka wajib mandi jika ingin mengerjakan sholat berikutnya, sebab tayamum tidak menghilangkan hadast melainkan hanya boleh dalam keadaan darurat.

2.       Satu kali tayamum boleh digunakan untuk beberapa kali sholat, baik sholat wajib maupun sholat sunat. Kekuatannya sama dengan wudhu, karena tayamum adalah pengganti wudhu bagi orang yang tidak mendapatkan air.

3.       Boleh tayamum apabila luka atau karena udara sangat dingin, sebab luka itu termasuk dalam pengartian sakit, begitu juga apabila udara dingin dikhawatirkan jika menggunakan air akan sakit.

Sunat sunat Bertayamum

Beberapa amalan yang disunatkan atau dilakukan berpahala tetapi jika tidak dilakukan tidak berdosa ketika bertayamum yaitu antayra lain :

1.       Membaca Bismillah sebelum bertayamum
Dalilnya adalah sama hadist sunat berwudhu karena tayamum sebagai pengganti wudhu.

2.       Menghembus tanah dari kedua telapak tangan supaya tangah yang diatas tangan menjadi tipis.
Sabda Nabi Muhammad Saw. : “ Sesungguhnya cukuplah bagimu apabila kaupukulkan kedua telapak tanganmu ketanah, kemudian engkau hembuskan kedua tanganmu itu, lalu engkauusapkan kedua tanganmu itu ke muka dan telapak tanganmu.” ( Hadist riwayat Daruqutni)

Wakaffaika diakhir hadist tersebut menjadi alasan bagi orang yang berpendapat bahwa yang wajib disapu dari tangan ketika tayamum hanya kedua tapak tangan saja, tidak sampai siku.

3.       Membaca dua kalimat syahadat ketika selesai bertayamum , sebagaiman sesudah berwudhu.

Hal Hal yang Membatalkan Tayamum

Berikut ini adalah beberapa hal yang membatalkan tayamum, yaitu :

1.       Semua hal yang membatalkan wudhu juga membatalkan tayamum.

2.       Telah ditemukan Air.
Mendapatkan air sebelum melakukan sholat, batallah tayamumnya, sehingga orang tersebut wajib berwudhu, bagi orang yang yang bertayamum karena tidak ada air bukan karena sakit.

Hadist Nabi Muhammad Saw. :
- Dari Abu Dzar, Rosululloh Saw bersabda, “Tanah itu cukup bagimu untuk bersuci walau walau engkau tidak mandapatkan air sampai sepuluh tahun, tetapi apabila engkau mendapatkan air, hendaknya engkau sentuhkan air itu kekulitmu.” (Hadist riwayat Tirmidzi)


- Dari Atha’ bin Yasar, dari Abu Said Alkhudari, Ia berkata, :Ada dua orang laki-laki dalam perjalanan, lalu datang waktusholat, sedangkan air tidak ada lantas keduanya bertayamum dengan debu yang suci lalu sholat. Kemudian keduanya memperoleh air dan waktu sholat masih ada, salah seorang diantara keduanya lantas berwudhu dan mengulangi sholatnya, sedangkan yang lain tidak. Kemudian keduanya datang kepda Rosululloh Saw.  dan diterangkan kejadian itu kepda Rosululloh Saw., beliau lalu bersabda kepada orang yang tidak mengulangi sholatnya, “Engkau telah mengerjakan sunnah dan sholatmu sah. “ Dan kepada orang yang mengulangi sholatnya dengan wudhu beliau bersbda pula, “Bagimu pahala dua kali lipat.” (hadist riwayat Nasai dan Abu Dawud)