Beberapa Hal Yang Membatalkan Shalat

Beberapa Hal Yang Membatalkan Shalat - Agar sholat kita dapat di terima Allah SWT, selain syarat dan rukun sholat yang harus kita ketahui, hal lain yang tak kalah pentingnya yang harus kita ketahui yaitu perihal perkara yang membatalkan sholat. 

10 hal yang membatalkan sholat



Jika syarat dan rukun sholat sudah terpenuhi dengan baik, di tengah sholat bisa saja menjadi tidak sah gara gara adanya beberapa hal yang dapat membatalkan sholat tersebut. Hal inilah yang harus kita ketahui sehingga kia bisa berhati hati dan mantap dalam menjalankan sholat.


Adapun perihal yang membatalkan sholat ada 10 perkara yaitu diantaranya:

  1. Berbicara dengan disengaja yang layak untuk (dinilai) mengajak bicara manusia, baik hal itu berhubungan dengan kemaslahatan shalat maupun tidak.
  2. Melakukan gerakan yang banyak, secara bersambung, seperti melangkah sebanyak tiga kali, baik dengan sengaja melakukan hal itu, atau sedang lupa. Adapun melakukan gerakan yang tidak seberapa (sedikit), maka shalat tidak batal karenanya.
  3. Berhadats kecil dan besar.
  4. Terkena najis (secara tiba-tiba) yang tidak diampuni adanya. Dan seandainya pakaian mushalli kejatuhan najis yang sudah kering lalu ia mengirapkan (melepas) pakaiannya seketika itu  sepontan), maka tidak bataI shatatnya.
  5. Terbukanya aurat secara sengaja maka, jika terbukanya aurat itu karena tiupan angin, laiu ia menutupinya sepontan, maka tidak bataI shalatnya.
  6. Merubah niat. Seperti halnya mushalli berniat untuk keluar (menyudahi) dari shatatnya.
  7. Membelakangi qibtat. Seperti mushalli menjadikan qiblat pada arah belakang punggungnya.
  8. Makan dan minum, baik yang dimakan dan yang diminum itu banyak atau sedikit kecuali seseorang yang melakukan hal itu, dalam keadaan bodoh atas keharaman perkara tersebut diatas.
  9. Tertawa terbahak-bahak. 
  10. Murtad, yaitu memutus keislamannya dengan perkataan atau perbuatan.
Demikina uraian tentang perihal yang membatalkan sholat yang perlu kita ketahui agar dapat berhati hati dalam melakukan sholat sehingga kita dapat mencegah atau menhindari hal tersebut agar sholat kita tidak batal alias sia sia.

Sumber : kitab Fatul Qorib