Hukum Dasar Ibadah Haji Dan Umroh
Dalam Islam, ada dua ibadah yang berkaitan dengan tanah suci
Makkah, yaitu haji dan umroh. Keduanya memiliki kedudukan yang tinggi dan
keistimewaan yang besar di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Namun, apa bedanya
haji dan umroh? Dan bagaimana hukumnya bagi seorang muslim?
Haji adalah ibadah yang harus dilakukan oleh setiap muslim
yang mampu, baik dari segi finansial, fisik, mental, maupun mahram bagi
perempuan. Haji hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu, yaitu pada bulan
Dzulhijjah, salah satu bulan haram dalam kalender Islam. Haji juga termasuk
salah satu rukun Islam yang kelima, yang menunjukkan betapa pentingnya ibadah
ini.
Umroh adalah ibadah yang dianjurkan untuk dilakukan oleh setiap muslim yang mampu, tanpa memandang jenis kelamin. Umroh bisa dilakukan kapan saja sepanjang tahun, kecuali pada hari-hari tertentu yang dilarang oleh syariat. Umroh juga disebut sebagai haji kecil, karena memiliki beberapa persamaan dengan haji, seperti thawaf, sa'i, dan tahallul.
Hukum haji dan umroh berbeda-beda menurut mazhab fiqih.
Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa hukum umroh adalah sunnah muakkadah,
yaitu sunnah yang sangat dianjurkan dan tidak boleh ditinggalkan tanpa alasan.
Mazhab Syafi'i dan Hanbali berpendapat bahwa hukum umroh adalah wajib sekali
seumur hidup bagi yang mampu, sama seperti hukum haji.
Hukum haji dan umroh juga didasarkan pada dalil-dalil dari Al-Qur'an dan hadits.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
- "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (QS. Ali Imran: 97)
- "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah." (QS. Al-Baqarah: 196)
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
- "Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji, dan berpuasa di bulan Ramadhan." (HR. Bukhari dan Muslim)
- "Barangsiapa yang pergi haji lalu ia tidak berkata kotor dan tidak pula berbuat fasik maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu." (HR. Tirmidzi)
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum
melaksanakan ibadah haji dan umroh adalah wajib (fardlu 'ain) bagi yang mampu, baik secara
materi maupun fisik. Ibadah ini merupakan salah satu bentuk pengabdian kepada
Allah Subhanahu wa Ta'ala, yang dapat menghapus dosa-dosa dan meningkatkan
derajat seorang muslim di sisi-Nya.
Belum ada Komentar untuk "Hukum Dasar Ibadah Haji Dan Umroh"